Rabu, 11 Juni 2008

Korban adanya pengalihan rute/penetapan rute yang melanggar PERDA.


Disamping akan membelah desa, juga akan merusak tatanan lingkungan yang sudah jadi serta akan mengorbankan berbagai bangunan yang elit diarea tirto agung, ditirto agung rumah

yang ada ber IMB dan sejak awal tidak ditetapkan sebagai jalur tol semarang solo.