Survei bersama dilakukan oleh PEMDA dan perwakilan Warga, terliat digambar Ketua FKJT: IR. Didik Suhardiyo, David (kepala Jasa Marga dan Ir. Suwodo dan diikuti D Sutrisno, SH dan Drs. Suhendro serta perwakilan dari warga lainnya dan TEAM dari PEMDA mereka sedang menyusuri rute sesuai PERDA.
diputuskan saat itu akan disesuiaikan dengan PERDA dan dikatakan saat itu layak secara teknis,tapi mengapa sampai sekarang justru yang dibebaskan adalah TIRTO AGUNG, sungguh adanya kebohongan publik dan penghianatan terhadap kesepakatan..ada apa dibalik hal tersebut.