Rabu, 11 Juni 2008

Team Warga diterima Wakil DPRD Kota Semarang diruang kerjannya


Komitmen anggota DPRD saat itu untuk tidak melakukan revisi perda dan rute harus sesuai PERDA tapi

kenyataan P2T secara bertahap akan membebaskan area tirto agung. Siapa yang benar dalam hal ini......proyek tidak berlandaskan AMDAL yang benar kok terus dijalankan. Konon surat walikota tentang penetapan Rute tanpa persetujuan Legislatif dan tanpa adannya revisi PERDA.Banyak diketemukan kejanggalan...termasuk jalur sesuai PERDA ada tanah milik orang berpengaruh di PEMKOT, anehnya baru saja transaksi beli...konon 1,6M(jd lokasi tanah tersebut masuk dalam koridor 500M dari rute.