Senin, 16 Juni 2008

Lingkungan akan berubah jalur tol


Dimana tanggungjawab pemerintah terhadap warga,apalagi

ada UU No. 26 tahun 2007. Akan memberi manfaat jalan arteri atau tol, yang jelas jika tol kanan dan kiri tol mati dan dipagari, apalagi sisa lahan tak dibayar. Jadi bohong jika dikabarkan dibayar tahab kedua. Kabarnya diungaran cara merayunya gituan dan ditakuti akan dipenjarakan dan pakai PERPRES 36/65. Warga harus kompak.Ganyang pemrakarsa merugikan warga. Sadumuk ptduk senyari bumi toh nyowo taker pati dilakono wudahing ludiro pecahing dodo.toh pemrakarsa tol tetangga kita juga dan sering kita jumpai pejabat tetangga kita kadang tdk sosial malah minta dilayani..itulah pejabat kacangan.