Undang-undang 26 tahun 2007 mengisyaratkan
jika pembangunan tdk memberi manfaat masyarakat sekitar, maka pemberi ijin bisa dituntut.jika tol pasti dipagari dan lingkungan tdk tertata tapi jika arteri semua kendaraan bisa masuk dan sekitar arteri tumbuh perekonomian yang memadai tapi jika tol? bisa kita liat bersama...saksikan bersama..lahan mati karena tol tersebut.