Pelaksana dilapangan, seperti pematokan dan kegiatan lain berjalan terus mesti
permasalahan belum terselesaikan. Petugas lapangan berkata hanya menjalankan tugas dan tidak tau-menahu mengenai permasalahan yang ada. Rupanya orang lapangan memang didesain demikian. Pura-pura ndak tau atau memang ndak tau, dimana kesenjangannya. Sungguh aneh jika pelaksana menjalankan tugas tanpa dibekali dasar hukum yang jelas, jika terjadi sesuatu diluar dugaan, siapa yang bertanggungjawab. Yang lebih mengenaskan adalah negara ini adalah negara hukum, tetapi telah mengabaikan legalitas hukum