Senin, 26 Mei 2008

Klarifikasi surat PO. BOX-SMS 9949 tertanggal 22 Februari 2008

Berdasarkan balasan surat Bapak Presiden Republik Indonesia melalui Staf khusus Presiden selaku pengelola PO BOX 9949 tertangal 22 Februari 2008(terlampir), atas keluhan kami warga masyarakat Tirto Agung dan Klentengsari terkait perlakuan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Daerah dalam hal pelanggaran hukum yang mereka lakukan terhadap warga yang taat hukum, warga yang membutuhkan perlindungan hukum dari Pemerintah Pusat dan mohon penindakan oknum Pemerintah Daerah

oleh Pemerintah Pusat, kirannya surat tersebut salah alamat dan tidak menunjukkan Negarawan yang baik, jika himbauan tersebut ditujukan ke warga masyarakat Tirto Agung dan Klentengsari.

Mestinya yang di tegur bukannya warga masyarakat akan tetapi Pemerintah Daerah oleh Pemerintah Pusat, walaupun sudah ada otonomi daerah, namun tidak kemudian lepas tangungjawab dan lempar tanggungjawab serta kami sangat menyesalkan pernyataan sikap tersebut sebagaimana tercantum dalam isi surat Bapak Presiden tertanggal 22 Februari 2008.

Demkian, atas perhatian dan perkenannya kami sampaikan terima kasih, dengan berdoa semoga nasionalisme tidak sebatas wacana, jargon dan isapan jempol belaka atau sebatas untuk kampanye saja.

Semarang, 9 Maret 2008

Read More......

Surat Kepada Calon Gubernur Jawa Tengah

Seiring berjalannya waktu terhitung mulai tahun 2004, sejak di wacanakannya Perencanaan Pembangunan Jalan Tol Semarang Solo oleh Pemerintah, khususnya Propinsi Jawa Tengah. Bersama itu pula sampai sekarang Warga Tirto Agung dan Klentengsari yang tergabung dalam FKJT, tetap berjuang untuk menuntut haknya yang dilindungi oleh undang-undang atas Perencanaan Pembangunan Jalan Tol Semarang Solo oleh Pemerintah, yang jelas-jelas melanggar berbagai peraturan yang masih berlaku dan/atau tidak

konsistennya Pemerintah Daerah dalam mengawal berlakunya peraturan tersebut sebagaimana mestinnya, sehingga oleh karenannya rute dialihkan melalui Tirto Agung dan Klentengsari yang bertentangan dan /atau melanggar dan/atau tidak konsisten dan/atau telah diabaikannya:
1. PERDA Nomor 21 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Jawa Tengah;
2. PERDA Nomor 22 tahun 2003 tentang Kawasan Lindung Propinsi Jawa Tengah;
3. PERDA Nomor 5 dan 12 tahun 2004 tentang RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang (berlaku tahun 2000-2010) dan penjelasan lebih rinci dalam buku rencana dan album peta sebagai mana tercantum dalam lampiran ii dan iii yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERDA tersebut;
4. UU NO. 23 TH 1997;
5. PP NO.27 TH 1999;
6. KEPMENLH NO. 2 TH 2000;
7. KEPMENLH NO.40, 41, 42 TH 2000;
8. KEP. KA.BAPEDAL NO. 08 dan 09 TH 2000;
9. SURAT EDARAN NO. SE/10/M.PAN/07/2005;
10. UNDANG-UNDANG No. 26 tahun 2007
11. Kep. BPN Nomor 7 tahun 2007
12. PERPRES 36 TH 2005 Jo. PERPRES 65 TH 2006
Dengan tidak konsistennya dan /atau melanggar dan/atau telah diabaikannya peraturan tersebut oleh Pemerintah dan/atau oleh Pemrakarsa tol Semarang-Solo, atas peraturan yang masih berlaku dan/atau bertentangan dengan rasa keadilan yang ada dimasyarakat serta telah menodai tatanan hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintah yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam rangka membangun Negara yang berkelanjutan.

Berdasarkan kenyataan tersebut diatas maka, Warga Tirto Agung dan Klentengsari sebatas memperjuangkan haknya yang dilindungi undang-undang, untuk dapat berlaku dan/atau berjalannya peraturan tersebut sebagaimana mestinya, mendukung penyelenggaraan pemerintah yang bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. Kami tidak menentang pemerintah, kami mendukung pembangunan (termasuk tol Semarang-Solo tapi yang sesuai aturan), kami menginginkan pemerintah memberi contoh yang baik kepada Warga yang dipimpinnya, warga yang mempunyai ijin mukim, warga yang memiliki sertifikat tanah, warga yang telah membayar pajak. Mestinya segala sesuatu yang diselenggarakan pemerintah harus berdasarkan hukum, negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan atau bukan negara berdasarkan hukum rimba, adanya tebang pilih. Masyarakat butuh kepastian hukum, jika sampai PERDA direvisi untuk menyesuaikan proyek berarti sebagai bukti bahwa produk hukum dengan mudahnya di belokkan dan /atau dirubah setiap saat sesuai kehendak Pejabat Publik Pemerintahan. Siapapun penyelenggara proyek harus taat kukum tidak terkecuali Pemerintah.

Ditambah lagi akhir-akhir ini diwacanakan oleh Pejabat Publik Pemerintahan akan diterapkan PERPRES 36/65 sebagai alat paksa penyerahan hak, hal tersebut sungguh memalukan, sungguh menyakitkan, sungguh tidak bermoral, sungguh tidak berdasar hukum, sungguh bukan tipe pimpinan visioner. Apalagi AMDAL dibuat tahun 2004 data-datannya tahun 2005. Pejabat Publik Pemerintahan bukannya memberi pendidikan pada masyarakat malah justru membodohi masyarakat, menakut-nakuti masyarakat serta menimbulkan konflik horisontal pada masyarakat serta menciptakan apatisme masyarakat kepada Pejabat Publik Pemerintah.

Pemerintah harusnya menyadari atas kesalahannya, tidak malu mengakui kesalahan, atas kekeliruan yang dibuat dan seharusnya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas peran sertanya dalam pembangunan, yang memang berdasarkan hukum diatur dan/atau dipersyaratkan adanya keikutsertaan masyarakat. Pembangunan pada akhirnya adalah untuk masyarakat, kedaulatan berada ditangan rakyat. Selanjutnya mestinya atas pengakuan kesalahan desain rute segera dikembalikan sesuia PERDA: dimulai dari pintu pembayaran tol tembalang---BNI UNDIP---Jalan Jati Mulyo----SDN 01---menyusuri sebelah timur area pesawahan Graha Estetika menuju Kelurahan Kramas.

Berdasarkan paparan kenyataan tersebut diatas, maka kami mohon kepada Yth. Bapak/Ibu Bakal Calon Gubernur Jawa Tengah sebagai Calon Pemimpin Jawa Tengah yang akan dipilih masyarakat untuk memberikan petunjuk dan sikap terkait perencanaan pembangunan tol Semarang Solo atas rute yang akan dipaksakan melalui Tirto Agung dan Klentengsari. Sehingga dengan demkian maka, kami mengetahui Visi, Misi dan Tujuan masing-masing kandidat tersebut dalam membangun Penyelenggaran Pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Visi, misi dan tujuan kandidat penting untuk dijelaskan kepada masyarakat umum, apalagi diwacanakan akan dibangunnya jalan tol Trans Jawa, konon akan menghabiskan lahan produktif pertanian dan ladang yang subur sepanjang rute tol Trans Jawa, dengan demikian akan mengurangi sumber pangan bagi masyarakat, adannya alih profesi para petani sepanjang rute tol Trans Jawa, serta realisasi pembangunan tol Trans Jawa disinyalir berpotensi menginjak-nginjak hak masyarakat, memiskinkan masyarakat dan adannya inkonsistensi terhadap berbagai peraturan yang dilakukan Pemerintah.

Demikian surat permohonan kami, dengan harapan direncanakan dan/atau dijadwalkan oleh Bapak/Ibu sebagai Bakal Calon Gubernur, kapan kami bisa mendengarkan dan/atau bertemu dan/ silaturrohim. Paparan dan/atau sikap tersebut kami yakin pasti akan dinilai oleh masyarakat sepanjang tol Trans Jawa yang berpengaruh terhadap hak pilihnya, apalagi jika dipublikasikan di media cetak dan elektronik.

Selanjutnya kami tunggu konfirmasinnya. Atas perhatian dan perkenanya disampaikan terima kasih.

Semarang, 29 Januari 2008

Read More......

Surat pengantar, atas surat yang ditujukan ke KPK (terlampir).

Kepada Yth.
DR. H. Susilo Bambang Yudoyono
Presiden Republik Indonesia
Di
JAKARTA

Dengan hormat,
Bersama ini kami kirimkan surat tembusan, surat yang kami tujukan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Mohon isi surat tersebut untuk dipahami (terlampir), disikapi dan ditindaklanjuti sebagaimana wewenang dan tanggungjawabnya masing-masing dalam rangka mewujudkan penyelenggaran Pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Laporan kami merupakan partisipasi aktif mewujudkan tegaknya peraturan yang masih berlaku dan adannya kepastian hukum, serta perlindungan hukum kepada masyarakat.

Demikian, atas perkenan dan perhatiannya disampaikan terima kasih.


Read More......

Surat pengantar, atas surat yang ditujukan ke KPK (terlampir).

Kepada Yth.
DR. H. Susilo Bambang Yudoyono
Presiden Republik Indonesia
Di
JAKARTA

Dengan hormat,
Bersama ini kami kirimkan surat tembusan, surat yang kami tujukan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Mohon isi surat tersebut untuk dipahami (terlampir), disikapi dan ditindaklanjuti sebagaimana wewenang dan tanggungjawabnya masing-masing dalam rangka mewujudkan penyelenggaran Pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Laporan kami merupakan partisipasi aktif mewujudkan tegaknya peraturan yang masih berlaku dan adannya kepastian hukum, serta perlindungan hukum kepada masyarakat.

Demikian, atas perkenan dan perhatiannya disampaikan terima kasih.

Read More......

Minggu, 25 Mei 2008

PRESS RELEASE Warga Tirto Agung Terhadap TOL Semarang Solo

1. Siapapun dan /atau semua Warga apalagi Pemerintah yang akan membangun, termasuk jalan tol harus taat pada RDTRK yang mengatur tata ruang Kota yang berlaku. Walikota sebagai pengawas PERDA Nomor 12 tahun 2000-2010 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Semarang, mempunyai kewajiban untuk menegur dan melarang siapapun yang melanggar RDTRK.

Demikian juga anggota DPRD Tk II, semestinya membela Warga yang taat hukum, tidak malah membiarkan RDTRK yang dibuat bersama Eksekutif/Walikota dibiarkan dilanggar sekalipun oleh Gubernur / PT. Jasa Marga. Warga pada waktu membeli dan /atau membangun telah mempertimbangkan RDTRK. Warga Tirto Agung dan Klentengsari yang taat hukum yang sekarang merasa dikorbankan karena pengalihan rute tol, minta perlindungan hukum karena sampai dengan sekarang Walikota dan DPRD Kota Semarang belum menunjukkan peran seharusnya, dengan sangat terpaksa FKJT minta perlindungan hukum Kepada Bapak Presiden, Ketua DPR, Ketua MPR, Kapolri dan lain-lain.
2. Warga lebih percaya pada Komisi Ombudsman, lembaga legal Negara yang terdiri dari para ahli hukum dan bersifat netral yang merekomendasikan kepada Gubernur untuk mengembalikan rute tol semula. Bila ada pendapat yang menyatakan, masih satu blok, dibenarkan, tunjukan dasar hukumnya mana? Pasal berapa dari UU yamg mana?
3. Sewajarnya aparat Pemerintah, aparat Kepolisian, melindungi Warganya yang taat hukum dan tidak memback-Up proyek yang menurut Komisi Ombudsman tidak sesuai/melanggar RDTRK.
4. Silahkan tanya pada Warga Tirto Agung dan Klentengsari, apa ada Warga yang menjadi responden, ditanyai pendapatnya tentang dampak lingkungan? Dokumen AMDAL yang sekarang cacat hukum dan tidak valid. Disyahkan tahun 2004, data yang dipakai 2005. Tentang Dokumen AMDAL yang cacat hukum dan tidak valid, telah kami laporkan kepada Menteri lingkungan Hidup.
5. Proyek jalan tol jika dipaksakan dengan tidak mengabaikan aspek hukum, aspek lingkungan hidup, maka akan menuai masalah yang merugikan dikemudian hari. Di Jakarta pemblokiran jalan tol, contohnya menjadi IKLAN JELEK bagi para investor. Investor perlu proyek yang tidak bermasalah secara hukum dan ada jaminan kepastian hukum, sehingga tahu kapan BEP akan dicapai dan kapan saat keuntungan didapat. Jalan tol Jakarta Merak yang telah beroprasi lebih dari 14 tahun, masih rugi. Kalkulasi seperti apa, proyek tol Semarang Solo bisa membagi deviden setelah beroprasi 2 tahun.

Read More......