1. Siapapun dan /atau semua Warga apalagi Pemerintah yang akan membangun, termasuk jalan tol harus taat pada RDTRK yang mengatur tata ruang Kota yang berlaku. Walikota sebagai pengawas PERDA Nomor 12 tahun 2000-2010 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Semarang, mempunyai kewajiban untuk menegur dan melarang siapapun yang melanggar RDTRK.
Demikian juga anggota DPRD Tk II, semestinya membela Warga yang taat hukum, tidak malah membiarkan RDTRK yang dibuat bersama Eksekutif/Walikota dibiarkan dilanggar sekalipun oleh Gubernur / PT. Jasa Marga. Warga pada waktu membeli dan /atau membangun telah mempertimbangkan RDTRK. Warga Tirto Agung dan Klentengsari yang taat hukum yang sekarang merasa dikorbankan karena pengalihan rute tol, minta perlindungan hukum karena sampai dengan sekarang Walikota dan DPRD Kota Semarang belum menunjukkan peran seharusnya, dengan sangat terpaksa FKJT minta perlindungan hukum Kepada Bapak Presiden, Ketua DPR, Ketua MPR, Kapolri dan lain-lain.
2. Warga lebih percaya pada Komisi Ombudsman, lembaga legal Negara yang terdiri dari para ahli hukum dan bersifat netral yang merekomendasikan kepada Gubernur untuk mengembalikan rute tol semula. Bila ada pendapat yang menyatakan, masih satu blok, dibenarkan, tunjukan dasar hukumnya mana? Pasal berapa dari UU yamg mana?
3. Sewajarnya aparat Pemerintah, aparat Kepolisian, melindungi Warganya yang taat hukum dan tidak memback-Up proyek yang menurut Komisi Ombudsman tidak sesuai/melanggar RDTRK.
4. Silahkan tanya pada Warga Tirto Agung dan Klentengsari, apa ada Warga yang menjadi responden, ditanyai pendapatnya tentang dampak lingkungan? Dokumen AMDAL yang sekarang cacat hukum dan tidak valid. Disyahkan tahun 2004, data yang dipakai 2005. Tentang Dokumen AMDAL yang cacat hukum dan tidak valid, telah kami laporkan kepada Menteri lingkungan Hidup.
5. Proyek jalan tol jika dipaksakan dengan tidak mengabaikan aspek hukum, aspek lingkungan hidup, maka akan menuai masalah yang merugikan dikemudian hari. Di Jakarta pemblokiran jalan tol, contohnya menjadi IKLAN JELEK bagi para investor. Investor perlu proyek yang tidak bermasalah secara hukum dan ada jaminan kepastian hukum, sehingga tahu kapan BEP akan dicapai dan kapan saat keuntungan didapat. Jalan tol Jakarta Merak yang telah beroprasi lebih dari 14 tahun, masih rugi. Kalkulasi seperti apa, proyek tol Semarang Solo bisa membagi deviden setelah beroprasi 2 tahun.
2. Warga lebih percaya pada Komisi Ombudsman, lembaga legal Negara yang terdiri dari para ahli hukum dan bersifat netral yang merekomendasikan kepada Gubernur untuk mengembalikan rute tol semula. Bila ada pendapat yang menyatakan, masih satu blok, dibenarkan, tunjukan dasar hukumnya mana? Pasal berapa dari UU yamg mana?
3. Sewajarnya aparat Pemerintah, aparat Kepolisian, melindungi Warganya yang taat hukum dan tidak memback-Up proyek yang menurut Komisi Ombudsman tidak sesuai/melanggar RDTRK.
4. Silahkan tanya pada Warga Tirto Agung dan Klentengsari, apa ada Warga yang menjadi responden, ditanyai pendapatnya tentang dampak lingkungan? Dokumen AMDAL yang sekarang cacat hukum dan tidak valid. Disyahkan tahun 2004, data yang dipakai 2005. Tentang Dokumen AMDAL yang cacat hukum dan tidak valid, telah kami laporkan kepada Menteri lingkungan Hidup.
5. Proyek jalan tol jika dipaksakan dengan tidak mengabaikan aspek hukum, aspek lingkungan hidup, maka akan menuai masalah yang merugikan dikemudian hari. Di Jakarta pemblokiran jalan tol, contohnya menjadi IKLAN JELEK bagi para investor. Investor perlu proyek yang tidak bermasalah secara hukum dan ada jaminan kepastian hukum, sehingga tahu kapan BEP akan dicapai dan kapan saat keuntungan didapat. Jalan tol Jakarta Merak yang telah beroprasi lebih dari 14 tahun, masih rugi. Kalkulasi seperti apa, proyek tol Semarang Solo bisa membagi deviden setelah beroprasi 2 tahun.