Senin, 26 Mei 2008

KUTIPAN KEPUTUSAN WARGA TIRTO AGUNG DAN KLENTENGSARI

PENOLAKKAN RUTE TOL SEMARANG SOLO MELALUI TIRTO AGUNG DAN KLENTENGSARI KEL. PEDALANGAN KEC. BANYUMANIK
KOTA SEMARANG

KUTIPAN KEPUTUSAN
WARGA SEPANJANG RUTE TOL SEMARANG SOLO
KHUSUS WARGA SEPANJANG RUTE YANG DILEWATKAN KARENA MELANGGAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 001/Kep-Warga/III/2008

Tentang:


PENOLAKKAN RUTE TOL SEMARANG SOLO MELALUI TIRTO AGUNG DAN KLENTENGSARI KEL. PEDALANGAN KEC. BANYUMANIK
KOTA SEMARANG

Menimbang:

dst

Mengingat:

dst

Memperhatikan:

1. Musyawarah Warga tertangal 29 Agustus 2005 tentang pembentukan wakil warga dan keputusan penolakkan warga atas rute tol Semarang Solo yang melewati Tirto Agung dan Klentengsari Kelurahan Pedalangan Banyumanik Semarang
2. Musyawarah warga tertangal 18 Nopember 2007 tentang penegasan kembali penolakan rute tol Semarang Solo yang melewati Tirto Agung dan Klentengsari Kelurahan Pedalangan Banyumanik Semarang
3. Musyawarah warga tertangal 19 Februari 2008 tentang penegasan kembali penolakan rute tol Semarang Solo yang melewati Tirto Agung dan Klentengsari Kelurahan Pedalangan Banyumanik Semarang
4. Surat dari Komisi Ombudsman Nasional (KON) Jateng-DIY
5. Surat dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
6. Surat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia
7. Surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia
8. Surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia
9. Surat dari Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia
10. Surat dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
11. Surat dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia
12. Surat dari Menteri Pertanian Republik Indonesia
13. Surat dari BPK Republik Indonesia

Memutuskan:

Menetapkan:

Pertama:
Menolak dengan tegas rute tol Semarang Solo yang melewati Tirto Agung dan Klentengsari Kelurahan Pedalangan Banyumanik Semarang, karena melanggar berbagai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
Kedua:
Kepada Pemerintah dan/atau Pemrakarsa Tol Semarang Solo untuk menghentikan segala aktifitas kegiatan tersebut di wilayah Tirto Agung dan Klentengsari Kelurahan Pedalangan Banyumanik Semarang
Ketiga :
Kepada Pemerintah dan/atau Pemrakarsa Tol Semarang Solo untuk mengembalikan rute tol Semarang Solo sebagaimana amanat pada peraturan yang masih berlaku
Keempat:
Kepada Instansi terkait untuk menganalisis, menindaklanjuti serta menentukan sikap atas pelanggaran tersebut berdasarkan kewenangan masing-masing, selanjutnya meneruskan hasil investigasinya kepada pihak berwajib dan melaporkan kepada Instansi diatasnya untuk menindak oknum yang dengan sengaja menodai tatanan hukum Negara Republik Indonesia serta tidak mengedepankan pada pelayanan publik yang bertanggungjawab.
Kelima :
Kepada Pemerintah dan/Pihak yang berwajib untuk menindak dengan tegas Pemrakarsa tol Semarang Solo atas pelanggaran dan/atau telah membuat resah masyarakat Tirto Agung dan Klentengsari berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan terkait Rencana proyek Tol Semarang Solo
Keenam :
Kepada Instansi dan/atau lembaga swadaya masyarakat yang ada di Negara Republik Indonesia dan/atau lembaga yang domisili di Luar Negeri Indonesia, baik Negeri maupun swasta dan/atau pemerhati terhadap penegakkan hukum, untuk berperan aktif baik sendiri-sendiri maupun kolektif untuk mengadakan investigasi serta mendorong penegakkan hukum sebagaimana peraturan yang masih berlaku terhadap perencanaan tol Semarang Solo. Mengawasi proyek tol Semarang Solo dari para penguasa yang akan menyelewengkan wewenangnya serta melaporkan kepada Instansi terkait untuk berani menindak dengan tegas.
Ketujuh :
Keputusan ini mutlak berlaku sejak diputuskan oleh Warga/Rakyat mengingat, bahwa kekuasaan ditangan rakyat dan lampiran surat keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan serta merupakan satu kesatuan.

Ditetapkan di : Semarang
Pada Tanggal : 9 Maret 2008
Tembusan disampaikan kepada :
1. Yth. Presiden Republik Indonesia
2. Yth. DPR RI Di Jakarta
3. Yth. Menteri Dalam Negeri RI
4. Yth. Menteri Pekerjaan Umum RI
5. Yth. Menteri Pertanian RI
6. Yth. Menteri Kehutanan RI
7. Yth. Menteri Lingkungan Hidup RI
8. Yth. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
9. Yth. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS-HAM)
10. Yth. Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT)
11. Yth. Komisi Ombudsman Nasional Perwakilan Jogjakarta-Jateng
12. Yth. Prof. Dr.H. Amin Rais
13. Yth. KH. Abdurrahman Wahid
14. Yth Pakar Transportasi UNIKA Soegiyopranoto Semarang
15. Yth. Pengurus Wilayah NU Jawa Tengah
16. Yth. Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah
17. Yth. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Tengah
18. Yth. Pimpinan DPW Partai Demokrat Jawa Tengah
19. Yth. Pimpinan DPW Golkar Jawa Tengah
20. Yth. Pimpinan DPW PPP Jawa Tengah
21. Yth. Pimpinan DPW PDI Perjuangan Jawa Tengah
22. Yth. Pimpinan DPW PKS Jawa Tengah
23. Yth. Pimpinan DPW Partai Hanura Jawa Tengah
24. Yth. Pimpnan DPW Partai Amanat Nasional Jawa Tengah
25. Yth. Wartawan media cetak dan elektronik
26. Arsip