Penolakan/keberatan jalan tol Semarang-Solo melewati Tirto Agung
Nomor : 34/FKJT/VII/2007
Lampiran : -
Sifat : Sangat penting, mohon segera di sikapi
KEPADA YTH.
BAPAK HISNU PUWENANG
DIREKTUR BADAN PENGELOLA JALAN TOL(BPJT)
DI
JAKARTA
Perihal : Penolakan/keberatan jalan tol Semarang-Solo melewati Tirto Agung
Dengan hormat,
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, semoga Bapak beserta staf lancar dalam menjalankan tugas sehari-hari, selalu mendapat berkah, rahmah, mendapat perlindungan-Nya, selalu komitmen terhadap peraturan yang berlaku baik tertulis maupun non tertulis, mempunyai nasionalisme yang tinggi serta teruji. Amien.
Berdasarkan inventarisasi dan pematokkan kembali oleh TEAM P2T pada tanggal 2 Juli 2007 diwilayah Tirto Agung, atas rencana pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo yang akan dipaksakan melewati Tirto Agung. Atas dasar kegiatan tersebut maka Kami tegaskan kembali bahwa KAMI TIDAK MENOLAK JALAN TOL SEMARANG-SOLO TETAPI MENOLAK RUTE JALAN TOL SEMARANG-SOLO YANG MELEWATI TIRTO AGUNG
PENOLAKAN WARGA DI DASARKAN PADA:
1. PERDA NO. 5 dan 12 TAHUN 2000 (berlaku 2000-2010 dan telah direvisi tahun 2004) SERTA ALBUM PETA YG MERUPAKAN BAGIAN TIDAK TERPISAHKAN DARI PERDA (Jelas tidak melewati Tirto Agung dan Klentengsari), jadi rute lewat Tirto Agung merupakan pengalihan rute dari yang seharusnya lewat sesuai PERDA tsb.
2. UU NO. 23 TH 1997, PP NO.27 TH 1999, UNDANG-UNDANG No. 39 TH 1999 PASAL 70, KEPMENLH NO.17 TH 2001, KEPMENLH NO. 2 TH 2000, KEPMENLH NO.40 TH 2000, KEPMENLH NO. 41 TH 2000, KEPMENLH NO.42 TH 2000, KEP. KA.BAPEDAL NO. 08 TH 2000, KEP. KA.BAPEDAL NO. 09 TH 2000, SURAT EDARAN NO. SE/10/M.PAN/07/2005, UNDANG-UNDANG TATA RUANG YANG BERLAKU.
3. Masyarakat tidak dilibatkan dalam penyusunan Dokumen Amdal (bahkan diketahui bahwa, Amdal ditandatangani Desember 2004, namun didalamnya ada data rekap tahun 2005, tidak ada unsur masyarakat Tirto Agung yang dilibatkan),
4. Tirto Agung belum dilakukan sonder, dan merupakan willayah resapan air, permukiman dan area pendidikan.
5. Tanah pesawahan yang bersebelahan dengan Perumahan Graha Estetika adalah tanah produktif pertanian,
6. Di lewatkan Tirto Agung justru secara teknis lebih sulit dibandingkan sesuai PERDA, lebih pembengkakan biaya (rute lewat Tirto Agung relatif lebih panjang dibandingkan sesuai PERDA), beresiko tinggi serta dimungkinkan akan terjadi kasus Cipularang jilid kedua (di belakang Graha Estetika yang akan dilalui tol merupakan tadah hujan/resapan air serta menurut Warga ada sungai purba).
7. Merujuk surat dari Komisi Ombudsman Nasional surat nomor 223/KON Pwk-Lapor.0149/05/X1/2005-mh tentang perencanaan jalan tol Semarang-Solo harus mengacu pada PERDA NO. 5 dan 12 TAHUN 2000, didalamnya dijelaskan bahwa rencana jalan tol Semarang-Solo dimulai dari pintu pembayaran tol tembalang melalui jalan Banyuputih/lapangan Undip Tembalang/BNI UNDIP- Jalan Jati Mulyo terus menuju tanah pesawahan disebelah timur Perumahan Graha Estetika,
8. Secara faktual, berdasarkan anjuran surat KON tersebut sangat memungkinkan secara teknis dan mimalisasi biaya serta tidak ada persoalan hukum, sosial. (Warga beserta Bapedalda propinsi, Pemkot, Pemprov, dan Instansi terkait lainnya pernah survai bersama, dan saat itu disimpulkan layak).
9. Rute tol melewati Tirto Agung merupakan pengalihan rute dari yang seharusnya, dengan demikian maka mengusik rasa keadilan masyarakat yang telah mentaati hukum dan memenuhi berbagai aturan lainya. Sampai sekarang Kami tidak pernah mendapat jawaban yang tepat dan atau/ masuk akal yang bisa diterima oleh semua pihak mengapa rute dialihkan oleh pihak Pemrakarsa dan/ Pemerintah Daerah. Dengan demikian, opini yang berkembang dimasyarakat diduga adanya kepentingan yang tidak bertanggungjawab oleh oknum tertentu.
SARAN WARGA:
Kembalikan rute sesuai PERDA NO. 5 dan 12 TAHUN 2000 dengan;
1. Sepanjang kurang lebih 700meter menggunakan fly-over (dimulai dari pintu gerbang tembalang- berakhir didepan Kelurahan Kramas), jadi tidak merusak lingkungan dan jalan akses Warga yang sekarang ada tidak rusak dan /atau tetap berfungsi.
2. Sepanjang kurang lebih 700meter dibuat arteri (dimulai dari pintu gerbang tembalang-Banyuputih/perempatan depan BNI UNDIP diberi trafic light – terus menyusuri Jalan Jati Mulyo – menyusuri tanah pesawahan sebelah timur perumahan Graha Estetika – perempatan Kelurahan Kramas diberi trafik light- gerbang tol dimulai di area Kelurahan Kramas. Sebagai pelengkap dan daya dukung arus kendaraan yang akan masuk gerbang Tol Kramas serta untuk pengembangan wilayah dan /atau daerah atas, untuk itu maka:
1) Jalan Durian Raya dilebarkan menjadi arteri, diberi median jalan (jalan yang tersedia sekarang memungkinkan dan layak) dengan demikian akses tol yang ada sekarang dekat toko Swalayan ADA, terhubung menuju pintu gerbang tol baru di depan Kelurahan Kramas,
2) Jalan Sigar bencah – Jalan Fatmawati – Jalan Pedurungan – arteri utara atau Jalan Soekarno Hatta menuju alas tuo/Genuk (dioptimumkan dan /atau dilebarkan dan /atau ditingkatkan, apalagi kondisi jalan tersebut sekarang sangat layak).
Kedua poin tersebut dapat diwujudkan/direalisasikan, maka relatif akan menaikkan pendapatan Warga setempat dari sisi perekonomian, masalah sosial relatif tidak ada, masalah lingkungan relatif tidak rusak serta pengembangan wilayah Semarang atas menjadi lebih baik dan adannya kepastian hukum (Masyarakatpun membutuhkan kepastian hukum).
Demikian Kami sampaikan terima kasih atas perkenan dan perhatiannya, dengan harapan bahwa Masyarakat/Warga membutuhkan bukti nasionalisme para Pejabat dan keberpihakan Pejabat pada masyarakat yang bertanggungjawab serta mendukung penyelenggaraan Negara bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Semoga nasionalisme tidak hanya isapan jempol belaka.
Semarang, 9 Juli 2007
Lampiran : -
Sifat : Sangat penting, mohon segera di sikapi
KEPADA YTH.
BAPAK HISNU PUWENANG
DIREKTUR BADAN PENGELOLA JALAN TOL(BPJT)
DI
JAKARTA
Perihal : Penolakan/keberatan jalan tol Semarang-Solo melewati Tirto Agung
Dengan hormat,
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, semoga Bapak beserta staf lancar dalam menjalankan tugas sehari-hari, selalu mendapat berkah, rahmah, mendapat perlindungan-Nya, selalu komitmen terhadap peraturan yang berlaku baik tertulis maupun non tertulis, mempunyai nasionalisme yang tinggi serta teruji. Amien.
Berdasarkan inventarisasi dan pematokkan kembali oleh TEAM P2T pada tanggal 2 Juli 2007 diwilayah Tirto Agung, atas rencana pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo yang akan dipaksakan melewati Tirto Agung. Atas dasar kegiatan tersebut maka Kami tegaskan kembali bahwa KAMI TIDAK MENOLAK JALAN TOL SEMARANG-SOLO TETAPI MENOLAK RUTE JALAN TOL SEMARANG-SOLO YANG MELEWATI TIRTO AGUNG
PENOLAKAN WARGA DI DASARKAN PADA:
1. PERDA NO. 5 dan 12 TAHUN 2000 (berlaku 2000-2010 dan telah direvisi tahun 2004) SERTA ALBUM PETA YG MERUPAKAN BAGIAN TIDAK TERPISAHKAN DARI PERDA (Jelas tidak melewati Tirto Agung dan Klentengsari), jadi rute lewat Tirto Agung merupakan pengalihan rute dari yang seharusnya lewat sesuai PERDA tsb.
2. UU NO. 23 TH 1997, PP NO.27 TH 1999, UNDANG-UNDANG No. 39 TH 1999 PASAL 70, KEPMENLH NO.17 TH 2001, KEPMENLH NO. 2 TH 2000, KEPMENLH NO.40 TH 2000, KEPMENLH NO. 41 TH 2000, KEPMENLH NO.42 TH 2000, KEP. KA.BAPEDAL NO. 08 TH 2000, KEP. KA.BAPEDAL NO. 09 TH 2000, SURAT EDARAN NO. SE/10/M.PAN/07/2005, UNDANG-UNDANG TATA RUANG YANG BERLAKU.
3. Masyarakat tidak dilibatkan dalam penyusunan Dokumen Amdal (bahkan diketahui bahwa, Amdal ditandatangani Desember 2004, namun didalamnya ada data rekap tahun 2005, tidak ada unsur masyarakat Tirto Agung yang dilibatkan),
4. Tirto Agung belum dilakukan sonder, dan merupakan willayah resapan air, permukiman dan area pendidikan.
5. Tanah pesawahan yang bersebelahan dengan Perumahan Graha Estetika adalah tanah produktif pertanian,
6. Di lewatkan Tirto Agung justru secara teknis lebih sulit dibandingkan sesuai PERDA, lebih pembengkakan biaya (rute lewat Tirto Agung relatif lebih panjang dibandingkan sesuai PERDA), beresiko tinggi serta dimungkinkan akan terjadi kasus Cipularang jilid kedua (di belakang Graha Estetika yang akan dilalui tol merupakan tadah hujan/resapan air serta menurut Warga ada sungai purba).
7. Merujuk surat dari Komisi Ombudsman Nasional surat nomor 223/KON Pwk-Lapor.0149/05/X1/2005-mh tentang perencanaan jalan tol Semarang-Solo harus mengacu pada PERDA NO. 5 dan 12 TAHUN 2000, didalamnya dijelaskan bahwa rencana jalan tol Semarang-Solo dimulai dari pintu pembayaran tol tembalang melalui jalan Banyuputih/lapangan Undip Tembalang/BNI UNDIP- Jalan Jati Mulyo terus menuju tanah pesawahan disebelah timur Perumahan Graha Estetika,
8. Secara faktual, berdasarkan anjuran surat KON tersebut sangat memungkinkan secara teknis dan mimalisasi biaya serta tidak ada persoalan hukum, sosial. (Warga beserta Bapedalda propinsi, Pemkot, Pemprov, dan Instansi terkait lainnya pernah survai bersama, dan saat itu disimpulkan layak).
9. Rute tol melewati Tirto Agung merupakan pengalihan rute dari yang seharusnya, dengan demikian maka mengusik rasa keadilan masyarakat yang telah mentaati hukum dan memenuhi berbagai aturan lainya. Sampai sekarang Kami tidak pernah mendapat jawaban yang tepat dan atau/ masuk akal yang bisa diterima oleh semua pihak mengapa rute dialihkan oleh pihak Pemrakarsa dan/ Pemerintah Daerah. Dengan demikian, opini yang berkembang dimasyarakat diduga adanya kepentingan yang tidak bertanggungjawab oleh oknum tertentu.
SARAN WARGA:
Kembalikan rute sesuai PERDA NO. 5 dan 12 TAHUN 2000 dengan;
1. Sepanjang kurang lebih 700meter menggunakan fly-over (dimulai dari pintu gerbang tembalang- berakhir didepan Kelurahan Kramas), jadi tidak merusak lingkungan dan jalan akses Warga yang sekarang ada tidak rusak dan /atau tetap berfungsi.
2. Sepanjang kurang lebih 700meter dibuat arteri (dimulai dari pintu gerbang tembalang-Banyuputih/perempatan depan BNI UNDIP diberi trafic light – terus menyusuri Jalan Jati Mulyo – menyusuri tanah pesawahan sebelah timur perumahan Graha Estetika – perempatan Kelurahan Kramas diberi trafik light- gerbang tol dimulai di area Kelurahan Kramas. Sebagai pelengkap dan daya dukung arus kendaraan yang akan masuk gerbang Tol Kramas serta untuk pengembangan wilayah dan /atau daerah atas, untuk itu maka:
1) Jalan Durian Raya dilebarkan menjadi arteri, diberi median jalan (jalan yang tersedia sekarang memungkinkan dan layak) dengan demikian akses tol yang ada sekarang dekat toko Swalayan ADA, terhubung menuju pintu gerbang tol baru di depan Kelurahan Kramas,
2) Jalan Sigar bencah – Jalan Fatmawati – Jalan Pedurungan – arteri utara atau Jalan Soekarno Hatta menuju alas tuo/Genuk (dioptimumkan dan /atau dilebarkan dan /atau ditingkatkan, apalagi kondisi jalan tersebut sekarang sangat layak).
Kedua poin tersebut dapat diwujudkan/direalisasikan, maka relatif akan menaikkan pendapatan Warga setempat dari sisi perekonomian, masalah sosial relatif tidak ada, masalah lingkungan relatif tidak rusak serta pengembangan wilayah Semarang atas menjadi lebih baik dan adannya kepastian hukum (Masyarakatpun membutuhkan kepastian hukum).
Demikian Kami sampaikan terima kasih atas perkenan dan perhatiannya, dengan harapan bahwa Masyarakat/Warga membutuhkan bukti nasionalisme para Pejabat dan keberpihakan Pejabat pada masyarakat yang bertanggungjawab serta mendukung penyelenggaraan Negara bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Semoga nasionalisme tidak hanya isapan jempol belaka.
Semarang, 9 Juli 2007