Permohonan perlindungan hukum terkait pengalihan rute tol
Nomor : 37/FKJT/IX/2007
Lampiran : 1 bendel
Sifat : Sangat Penting
KEPADA YTH.
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DI
JAKARTA
Perihal : Permohonan perlindungan hukum terkait pengalihan rute tol Semarang Solo yang tetap akan dipaksakan oleh Pemrakarsa melewati Tirto Agung dan
Klentengsari.
Dengan hormat,
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, semoga Bapak beserta staf lancar dalam menjalankan tugas sehari-hari, selalu mendapat berkah, rahmah, serta mendapat perlindungan-Nya., serta tegas, konsisten dalam mengemban amanat rakyat. Amien.
Berdasarkan Surat DPR RI nomor: PW.006/5458/DPR-RI/2007 perihal penyampaian pengaduan masyarakat mengenai rencana pembangunan Jalan Tol Semarang Solo yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Badan Pengelola Jalan Tol Jakarta (lampiran 1), sebagai tanggapan atas surat dan keluhan Kami Warga Tirto Agung dan Klentengsari yang tergabung dalam FKJT dan tetap akan diadakannya sosialisasi pada tanggal 6 September 2007 oleh Pemrakarsa dibalai Kelurahan Pedalangan Kecamatan Banyumanik Semarang, bersama ini Kami sampaikan, dengan tetap dialihkannya rute tol melewati Tirto Agung dan Klentengsari merupakan bukti:
1. Diabaikannya surat dari DPR RI sebagaimana tercantum dalam surat nomor: PW.006/5458/DPR-RI/2007 tertanggal 3 Juli 2007 oleh Gubernur Jawa Tengah dan Badan Pengelola Jalan Tol Jakarta
2. Diabaikannya surat dari Komisi Ombudsman Nasional perwakilan DIY dan Jateng nomor: 223/KON Pwk-Lapor.0149/05/XI/2005-mh tertanggal 24 Nopember 2005 (lampiran 2), yang secara tegas, merekomendasikan rute jalan tol untuk dikembalikan ke rute semula karena menyalahi PERDA No. 5 dan 12 tahun 2004 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian Wilayah Kota (BWK) VII tahun 2000-2010.
3. Menyalahi UU No. 23 Th 1997
4. KEP. KA.BAPEDAL NO.08 dan 09 Th 2000; karena dokumen AMDAL yang ada tidak valid, dokumen dibuat dan/ ditandatangani Desember 2004 tetapi data yang dipakai tahun 2005 dan Kami Warga Tirto Agung dan Klentengsari tidak pernah dilibatkan dan atau/ tidak pernah dimintai pendapat tentang dampak lingkungan. Dokumen AMDAL yang ada sekarang dibuat untuk rute sebelumnya yang benar sesuai PERDA No. 5 dan 12 tahun 2004 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian wilayah Kota (BWK) VII tahun 2000-2010 dimulai dari pintu pembayaran tol Tembalang melalui jalan Banyuputih/lapangan UNDIP Tembalang-Jalan Jati Mulyo terus menuju tanah pesawahan disebelah timur perumahan Graha Estetika melewati Kantor Kelurahan Kramas.
Atas kenyataan tersebut Kami warga Tirto Agung dan Klentengsari menyatakan sikap (lampiran 3), dan mohon perlindungan hukum demi keadilan di negeri tercinta ini. Kami juga memohon kepada Kepala Kepolisian RI dan atau/ pihak berwajib bersikap bijak dan adil dengan tidak bersedia mengamankan proyek pengalihan jalan tol melalui daerah Tirto Agung dan Klentengsari yang menurut Komisi Ombudsman Nasional Perwakilan DIY dan Jateng jelas menyalahi PERDA No. 5 dan 12 tahun 2004 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian Wilayah Kota (BWK) VII tahun 2000-2010.
Demikian, semoga mendapat perhatian sesuai dengan peraturan yang masih berlaku, untuk itu Kami sampaikan terimakasih. Kami tunggu klarifikasi berikutnya.
Semarang, 2 September 2007
Lampiran : 1 bendel
Sifat : Sangat Penting
KEPADA YTH.
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DI
JAKARTA
Perihal : Permohonan perlindungan hukum terkait pengalihan rute tol Semarang Solo yang tetap akan dipaksakan oleh Pemrakarsa melewati Tirto Agung dan
Klentengsari.
Dengan hormat,
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, semoga Bapak beserta staf lancar dalam menjalankan tugas sehari-hari, selalu mendapat berkah, rahmah, serta mendapat perlindungan-Nya., serta tegas, konsisten dalam mengemban amanat rakyat. Amien.
Berdasarkan Surat DPR RI nomor: PW.006/5458/DPR-RI/2007 perihal penyampaian pengaduan masyarakat mengenai rencana pembangunan Jalan Tol Semarang Solo yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Badan Pengelola Jalan Tol Jakarta (lampiran 1), sebagai tanggapan atas surat dan keluhan Kami Warga Tirto Agung dan Klentengsari yang tergabung dalam FKJT dan tetap akan diadakannya sosialisasi pada tanggal 6 September 2007 oleh Pemrakarsa dibalai Kelurahan Pedalangan Kecamatan Banyumanik Semarang, bersama ini Kami sampaikan, dengan tetap dialihkannya rute tol melewati Tirto Agung dan Klentengsari merupakan bukti:
1. Diabaikannya surat dari DPR RI sebagaimana tercantum dalam surat nomor: PW.006/5458/DPR-RI/2007 tertanggal 3 Juli 2007 oleh Gubernur Jawa Tengah dan Badan Pengelola Jalan Tol Jakarta
2. Diabaikannya surat dari Komisi Ombudsman Nasional perwakilan DIY dan Jateng nomor: 223/KON Pwk-Lapor.0149/05/XI/2005-mh tertanggal 24 Nopember 2005 (lampiran 2), yang secara tegas, merekomendasikan rute jalan tol untuk dikembalikan ke rute semula karena menyalahi PERDA No. 5 dan 12 tahun 2004 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian Wilayah Kota (BWK) VII tahun 2000-2010.
3. Menyalahi UU No. 23 Th 1997
4. KEP. KA.BAPEDAL NO.08 dan 09 Th 2000; karena dokumen AMDAL yang ada tidak valid, dokumen dibuat dan/ ditandatangani Desember 2004 tetapi data yang dipakai tahun 2005 dan Kami Warga Tirto Agung dan Klentengsari tidak pernah dilibatkan dan atau/ tidak pernah dimintai pendapat tentang dampak lingkungan. Dokumen AMDAL yang ada sekarang dibuat untuk rute sebelumnya yang benar sesuai PERDA No. 5 dan 12 tahun 2004 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian wilayah Kota (BWK) VII tahun 2000-2010 dimulai dari pintu pembayaran tol Tembalang melalui jalan Banyuputih/lapangan UNDIP Tembalang-Jalan Jati Mulyo terus menuju tanah pesawahan disebelah timur perumahan Graha Estetika melewati Kantor Kelurahan Kramas.
Atas kenyataan tersebut Kami warga Tirto Agung dan Klentengsari menyatakan sikap (lampiran 3), dan mohon perlindungan hukum demi keadilan di negeri tercinta ini. Kami juga memohon kepada Kepala Kepolisian RI dan atau/ pihak berwajib bersikap bijak dan adil dengan tidak bersedia mengamankan proyek pengalihan jalan tol melalui daerah Tirto Agung dan Klentengsari yang menurut Komisi Ombudsman Nasional Perwakilan DIY dan Jateng jelas menyalahi PERDA No. 5 dan 12 tahun 2004 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian Wilayah Kota (BWK) VII tahun 2000-2010.
Demikian, semoga mendapat perhatian sesuai dengan peraturan yang masih berlaku, untuk itu Kami sampaikan terimakasih. Kami tunggu klarifikasi berikutnya.
Semarang, 2 September 2007