Senin, 26 Mei 2008

PERNYATAAN SIKAP WARGA PEDALANGAN

Masyarakat tidak dilibatkan dalam penyusunan AMDAL, melanggar Perda No. 5 Tahun 2004 dan No. 12 Tahun 2004 (Masih berlaku 2000-2010),

PERNYATAAN SIKAP
WARGA PEDALANGAN KEC. BANYUMANIK SMG
TERKAIT RENCANA PEMBANGUNAN JALAN TOL SMG-SOLO


1. Warga dan atau FKJT konsisten tetap menolak rencana tol Semarang-Solo yang melewati Tirto Agung dan atau Pedalangan dikarenakan tidak berdasarkan aturan yang berlaku dan atau telah melanggar Peraturan: Masyarakat tidak dilibatkan dalam penyusunan AMDAL, melanggar Perda No. 5 Tahun 2004 dan No. 12 Tahun 2004 (Masih berlaku 2000-2010), Peraturan tentang Lingkungan Hidup dan Hak Asasi Manusia (HAM).
2. Menuntut dan atau menghimbau pada Instansi berwenang dan atau Instansi terkait untuk mencabut pembekuan mutasi tanah koridor 500M, dengan Alasan:
(1) Mengingat Tirto Agung dan atau Pedalangan jaraknya lebih dari koridor 500m dari rencana sesuai PERDA No. 12 Tahun 2004 berarti batal demi hukum lagi pula tidak ada aturan tentang jarak koridor, hal tersebut hanya pendapat subyektif dari pihak yang akan memaksakan kehendak yang melanggar Hak Asasi Manusia.
(2) Mengingat Daerah/Area/Wilayah Tirto Agung dan atau Pedalangan adalah area resapan air dan pemukiman serta sebagai bagian area paru-paru Kota Semarang.
(3) Bahwa Masyarakat terkait kepemilikan tanah dilindungi undang-undang dengan demikian berhak menentukan haknya untuk membangun dan menikmati berdasarkan peraturan yang berlaku. Dengan demikian jika tidak dicabut intruksi pembekuan tanah oleh Instansi terkait maka bertentangan dengan peraturan yang ada.
(4) Masyarakat khususnya Warga Tirto Agung dan atau Pedalangan mengalami trauma psikologis terkait hak kepemilikannya untuk mengembangkan lebih lanjut atas kepemilikan tanah untuk menentukan nasibnya yang dilindungi undang-undang.
3. Menuntut dan atau menghimbau pada Instansi berwenang dan atau Instansi terkait untuk menerbitkan surat keputusan (SK) bahwa Tirto Agung dan atau Pedalangan bebas terhadap Rencana Pembangunan tol Semarang-Solo sampai kapanpun dan mengumumkan dimedia cetak maupun elektronik serta mohon maaf kepada Masyarakat Tirto Agung dan atau Pedalangan khususnya dan umumnya Jawa Tengah.
4. Menuntut dan atau menghimbau kepada Instansi terkait dan atau Gubernur untuk mengevaluasi kinerja dan atau kompetensi para pejabat terkait Rencana Pembangunan Tol Semarang-Solo khususnya Bina Marga Jawa Tengah dan Jasa Marga Jawa Tengah serta Instansi lainya yang diduga telah memberi contoh tidak taat peraturan dan disinyalir cenderung berpotensi merusak lingkungan hidup dan atau memaksakan kehendak. dan atau tidak konsisten/mengada-ada atas pernyataanya yang tertuang di media masa.
5. Menuntut dan atau menghimbau kepada Instansi Penyelenggara Pemerintah untuk dapat menegakkan peraturan dan mentaatinya, mengingat Penyelenggara Pemerintah adalah contoh bagi Masyarakat, untuk itu kiranya perlu dipahami kembali amanat UUD Dasar 1945 serta Negara Republik yang tercinta ini adalah pinjaman anak cucu kita. Tidak hanya Warga yang taat peraturan, Pejabatpun harus taat peraturan.
Semarang, 12 Juni 2006